INFO RIAU – Honorer Setwan Pekanbaru kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan seorang oknum honorer berinisial JA sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan.
Kasus ini berkaitan langsung dengan pengusutan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta pengadaan makan dan minum di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Pekanbaru.

Kepala Kejari Pekanbaru melalui tim penyidik menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa JA secara aktif menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan. Tindakan tersebut meliputi upaya menyembunyikan dokumen penting serta memengaruhi keterangan sejumlah pihak yang telah diperiksa.
Setelah menetapkan status tersangka, Kejari Pekanbaru langsung menahan JA untuk kepentingan penyidikan. Penahanan ini bertujuan mencegah potensi penghilangan barang bukti serta memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan. Penyidik menilai langkah penahanan perlu dilakukan mengingat peran tersangka yang dinilai signifikan dalam menghambat penegakan hukum.
Baca Juga : 2026 Anggaran Bantuan Hukum Meningkat, Komitmen Pemprov Riau Lindungi Masyarakat Miskin
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang menyeret anggaran perjalanan dinas fiktif dan pengadaan konsumsi di Setwan Pekanbaru. Penyidik terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati hasil perbuatan melawan hukum tersebut.
Kejari Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar persoalan. Aparat penegak hukum memastikan tidak memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba menghalangi proses penyidikan, baik dari internal maupun eksternal lembaga.
Melalui penetapan tersangka ini, Kejari berharap seluruh pihak bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Khususnya di Sekretariat DPRD Pekanbaru.











