INFO RIAU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Riau kembali menggagalkan peredaran narkotika jaringan lokal dengan menangkap lima pelaku di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dari operasi tersebut, petugas menyita 176 gram sabu yang disembunyikan di sebuah rumah di wilayah Bangko Pusako.
Kelima tersangka yakni Suhendri (36), Ade Bramasta (37), Alponsius (45), Feri Saputra (38), dan Andesta Adenata (22). Mereka diduga berperan sebagai pengedar yang mengedarkan sabu dalam paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah Rohil dan sekitarnya.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau, Kombes Ali Machfud, mengungkapkan operasi tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Km 16 Bangko Bakti pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Kami menerima informasi dari warga terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan memastikan informasi itu benar,” ujar Ali.
Saat penggerebekan, petugas menemukan lima orang di dalam rumah, beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang telah berbentuk paketan.
Baca Juga : BNN Kepri Bekuk 16 Pengedar Narkoba, 2 WN Malaysia
BNN: Tersangka Memiliki Peran Berbeda
Dalam pemeriksaan awal, BNNP Riau menduga para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari penyimpan, kurir, hingga pengedar.
“Ada yang bertugas menerima barang, sebagian membagi menjadi paket-paket kecil, dan lainnya mengedarkan. Mereka bekerja secara terstruktur,” jelas Ali.
Selain sabu total 176 gram, petugas juga menyita sejumlah alat bukti pendukung seperti timbangan digital, ponsel, plastik kemasan, dan alat hisap.
Narkoba Masuk dari Jalur Tidak Resmi
BNNP menduga narkotika tersebut masuk melalui jalur tikus dari luar negeri menuju wilayah pesisir Riau. Pengungkapan ini, kata Ali, semakin menguatkan posisi Riau sebagai salah satu jalur favorit sindikat internasional untuk memasukkan sabu.
“Kami melihat pola peredaran yang memanfaatkan rumah-rumah kontrakan sebagai titik penyimpanan sebelum diedarkan,” tambahnya.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Kelima tersangka kini petugas tahan di BNNP Riau untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka terkena dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
BNNP Riau menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan operasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan. Peran warga sangat penting dalam membantu kami mengungkap peredaran narkotika,” tutup Ali.











