INFO RIAU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau, Rabu (12/11/2025). Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pergeseran anggaran.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan tersebut. “Penyidik kembali melanjutkan giat penggeledahan di Dinas PUPR Provinsi Riau. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan BBE,” ujarnya kepada wartawan.
Budi menegaskan, seluruh barang yang tersita akan petugas analisis lebih lanjut untuk menelusuri adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan dan pengalihan anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR Riau.
“Barang bukti tersebut akan ditelaah lebih dalam untuk menguatkan pembuktian dalam proses penyidikan yang sedang berjalan,” tambahnya.
Baca Juga : Penyidik KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Sejumlah Dokumen
Sumber internal menyebut, penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan KPK terhadap dugaan praktik korupsi. Dalam pengelolaan proyek infrastruktur di Provinsi Riau yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta. Namun, hingga saat ini lembaga antirasuah itu belum mengumumkan secara resmi. Siapa saja yang telah tetapkan sebagai tersangka.
KPK memastikan akan terus memproses kasus tersebut secara transparan dan profesional. “KPK berkomitmen menindak setiap bentuk penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara,” tegas Budi.











